Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan adalah salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. 

Pada tahun 2019, status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di naikkan menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan serta Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan.