Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada kamis tanggal 22 September 2022 bertempat di aula Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung.
Peserta kegiatan Sosialisasi adalah perangkat Kampung se-Kecamatan Negeri Agung.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber dari unsur Polres Way Kanan I Ketut Suwardi Artono, S.H., M.M. BNNK Way Kanan Anggi Pesaliaga, S.I.Kom dan Dinas Kesehatan Way Kanan Hary Widyati, SKM, MPH. Turut hadir Camat Negeri Agung Hepi Haryanto.
Kepala Badan Kesbangpol Way Kanan Pardi, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan permasalahan Narkoba merupakan permasalahan bersama tidak terikat kepada tanggung jawab satu pihak, semua elemen masyarakat diminta berpartisipasi dalam menekan penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi kewajiban kita bersama terlebih sebagai aparatur Kampung, untuk selalu mensosialisasikan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) kepada seluruh lapisan masyarakat, Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah kabupaten way kanan menghimbau kepada seluruh Perangkat kampung, masyarakat way kanan untuk berpartisipasi dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkobanarkoba terutama dikalangan anak muda. Sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Pada umumnya anak-anak korban penyalahgunaan narkoba adalah berasal dari keluarga yang tidak/kurang baik tingkat komunikasi antara orang tua dengan anak, sehingga dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dimulai dari tingkat keluarga kita masing-masing, yaitu dengan menjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.