Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Way Kanan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membuat Surat Rekomendasi Penelitian selalu mengedepankan protokol kesehatan, dalam rangka menyongsong new normal.
Protokol kesehatan tersebut meliputi, pengecekan suhu badan bagi pemohon, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan menggunakan pelindung wajah atau Face Shield bagi petugas yang memberikan pelayanan tersebut, dan saat Kabankesbangpol menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.
Tujuan pemberian surat rekomendasi penelitian, kata Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Ari Frengki, SE mendampingi Kaban Kesbangpol Indra Zakariya Rayusman, SH, MH mengatakan, dengan adanya surat rekomendasi penelitian yang diberikan, untuk melakukan pengumpulan data berkaitan dalam penyusunan skripsi atau penelitian ilmiah.
"Hal ini sesuai dengan dasar yakni peraturan pemerintah dalam negeri, No. 7 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI No. 64 tahun 2011, tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian," kata Ari.
Waktu yang dibutuhkan oleh pemohon dalam memperoleh surat rekomendasi penelitian ini, lanjut Ari, dengan menerapkan pelayanan maksimal kepada pemohon, maka hanya dalam waktu lebih kurang satu jam, pemohon telah mendapatkan surat rekomendasi penelitian tersebut.
"Dengan pelayanan maksimal ini, diharapkan Kesbangpol tidak menghambat kebutuhan dan keperluan bagi para pemohon yang hendak melakukan penelitian di wilayah Way Kanan," tegas Ari Frengki, SE.